JAKARTA, adminca.sch.id – Visa on Arrival menjadi salah satu fasilitas keimigrasian yang memudahkan wisatawan asing berkunjung ke Indonesia tanpa harus mengurus izin masuk terlebih dahulu dari negara asal. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dengan menyederhanakan prosedur administrasi perjalanan internasional.
Pemahaman tentang ketentuan dan prosedur Visa on Arrival sangat penting bagi pelaku industri pariwisata maupun wisatawan yang merencanakan kunjungan ke Indonesia. Pengetahuan yang memadai membantu memperlancar proses kedatangan dan menghindari kendala administratif di pintu masuk negara.
Pengertian Visa on Arrival dalam Sistem Keimigrasian

Visa on Arrival atau VoA merupakan izin masuk yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di pintu masuk resmi suatu negara. Berbeda dengan visa reguler yang harus diurus di kedutaan atau konsulat sebelum keberangkatan, Visa on Arrival dapat diperoleh langsung di bandara atau pelabuhan tujuan.
Dalam sistem keimigrasian Indonesia, Visa on Arrival diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pemberian Visa, Izin Masuk, dan Izin Tinggal. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemberian fasilitas keimigrasian kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan tertentu.
Konsep Visa on Arrival pertama kali diterapkan Indonesia pada tahun 2004 untuk mendukung industri pariwisata nasional. Kebijakan ini mengalami berbagai penyesuaian mengikuti dinamika geopolitik dan kebutuhan ekonomi hingga mencapai bentuk yang berlaku saat ini.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengembangkan layanan Visa on Arrival untuk meningkatkan kemudahan bagi wisatawan. Penerapan sistem elektronik atau e-VoA menjadi salah satu inovasi terkini yang memungkinkan wisatawan mengurus visa secara daring sebelum kedatangan.
Perbedaan Visa on Arrival dengan Jenis Visa Lainnya
Sistem keimigrasian Indonesia mengenal berbagai jenis visa dengan karakteristik dan ketentuan yang berbeda. Pemahaman tentang perbedaan ini membantu wisatawan dan pelaku usaha perjalanan memilih jenis visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan.
Berikut perbedaan Visa on Arrival dengan visa reguler:
- Visa on Arrival diurus di pintu masuk sedangkan visa reguler diurus di kedutaan sebelum berangkat
- Visa on Arrival memiliki proses lebih cepat dengan waktu pengurusan hitungan menit
- Visa on Arrival hanya untuk tujuan wisata dan kunjungan singkat
- Visa on Arrival memiliki masa berlaku maksimal 30 hari yang dapat diperpanjang sekali
- Visa on Arrival tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal jangka panjang
- Visa on Arrival hanya tersedia bagi warga negara tertentu yang masuk dalam daftar
Berikut perbedaan Visa on Arrival dengan bebas visa kunjungan:
- Visa on Arrival dikenakan biaya sedangkan bebas visa kunjungan gratis
- Visa on Arrival dapat diperpanjang sedangkan bebas visa kunjungan tidak dapat diperpanjang
- Visa on Arrival berlaku 30 hari sedangkan bebas visa kunjungan berlaku 30 hari
- Visa on Arrival mencakup lebih banyak negara dibandingkan bebas visa kunjungan
- Visa on Arrival memerlukan proses di konter imigrasi khusus
Negara yang Berhak Mendapatkan Visa on Arrival Indonesia
Pemerintah Indonesia menetapkan daftar negara yang warganya berhak memperoleh fasilitas Visa on Arrival. Daftar ini dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah dan hubungan bilateral dengan negara terkait.
Berikut negara yang berhak mendapatkan Visa on Arrival Indonesia dari kawasan Asia:
- India dengan jumlah wisatawan yang terus meningkat setiap tahun
- Tiongkok sebagai salah satu pasar wisatawan terbesar dunia
- Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya
- Taiwan yang memiliki hubungan perdagangan erat dengan Indonesia
- Hong Kong dengan wisatawan yang gemar berwisata ke Bali
Berikut negara yang berhak mendapatkan Visa on Arrival dari kawasan lain:
- Australia sebagai negara tetangga dengan jumlah wisatawan tinggi ke Indonesia
- Amerika Serikat dan negara Amerika lainnya seperti Kanada dan Meksiko
- Negara Uni Eropa seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Italia
- Inggris dan Irlandia dari kawasan Eropa Barat
- Selandia Baru dan negara Pasifik lainnya
- Afrika Selatan dan Mesir dari benua Afrika
- Rusia dan negara Eropa Timur lainnya
Wisatawan disarankan memeriksa daftar terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum melakukan perjalanan karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.
Persyaratan Mengurus Visa on Arrival di Indonesia
Wisatawan asing yang ingin memperoleh Visa on Arrival harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses pengurusan di pintu masuk negara.
Berikut persyaratan dokumen untuk mengurus Visa on Arrival:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan
- Tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara lain sebagai bukti rencana keberangkatan
- Bukti kecukupan dana untuk membiayai selama tinggal di Indonesia
- Formulir kedatangan yang diisi dengan lengkap dan benar
- Foto terbaru dengan latar belakang putih untuk keperluan dokumentasi
- Bukti pemesanan akomodasi atau alamat tempat tinggal selama di Indonesia
Berikut persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan:
- Tujuan kunjungan harus sesuai dengan ketentuan yaitu wisata atau kunjungan sosial
- Tidak termasuk dalam daftar penangkalan atau cekal keimigrasian
- Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat kejahatan internasional
- Bersedia mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
- Tidak bermaksud untuk bekerja atau melakukan kegiatan berbayar
Biaya dan Masa Berlaku Visa on Arrival Indonesia
Pemerintah Indonesia menetapkan tarif resmi untuk pengurusan Visa on Arrival yang harus dibayarkan wisatawan saat tiba di pintu masuk. Tarif ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Berikut ketentuan biaya Visa on Arrival Indonesia:
- Tarif Visa on Arrival sebesar 500.000 rupiah atau sekitar 35 dolar AS
- Pembayaran dapat dilakukan dalam rupiah atau mata uang asing yang umum
- Metode pembayaran tersedia tunai maupun kartu debit atau kredit
- Biaya perpanjangan sebesar 500.000 rupiah untuk 30 hari tambahan
- Tidak ada biaya tambahan selain tarif resmi yang ditetapkan pemerintah
Berikut ketentuan masa berlaku VisaonArrival:
- Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak tanggal kedatangan
- Masa berlaku dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari tambahan
- Total maksimal tinggal dengan VisaonArrival adalah 60 hari
- Perpanjangan harus diurus sebelum masa berlaku visa habis
- Overstay atau melampaui masa tinggal dikenakan denda per hari
- Denda overstay sebesar 1.000.000 rupiah per hari dengan maksimal 500.000.000 rupiah
Prosedur Pengurusan VisaonArrival di Bandara
Proses pengurusan VisaonArrival dilakukan di konter khusus yang tersedia di pintu masuk resmi Indonesia. Pemahaman tentang prosedur membantu wisatawan mempersiapkan dokumen dan memperlancar proses kedatangan.
Berikut prosedur pengurusan VisaonArrival di bandara:
- Wisatawan tiba di bandara internasional dan menuju area imigrasi
- Wisatawan mencari konter khusus VisaonArrival yang terpisah dari jalur reguler
- Wisatawan mengisi formulir permohonan VisaonArrival dengan lengkap
- Wisatawan menyerahkan paspor dan dokumen pendukung kepada petugas
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan
- Wisatawan melakukan pembayaran tarif VisaonArrival sesuai ketentuan
- Petugas memproses visa dan membubuhkan stempel pada paspor
- Wisatawan melanjutkan ke konter pemeriksaan imigrasi utama
- Petugas imigrasi melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan akhir
- Wisatawan mendapatkan izin masuk dan dapat meninggalkan area imigrasi
Waktu yang dibutuhkan untuk seluruh proses berkisar antara 15 hingga 30 menit tergantung kepadatan antrean.
Layanan Electronic Visa on Arrival atau e-VoA
Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan layanan Electronic Visa on Arrival atau e-VoA untuk meningkatkan kemudahan bagi wisatawan. Sistem elektronik ini memungkinkan wisatawan mengurus visa secara daring sebelum kedatangan ke Indonesia.
Berikut keunggulan layanan e-VoA dibandingkan VoA konvensional:
- Proses pengajuan dapat dilakukan dari negara asal sebelum keberangkatan
- Waktu tunggu di bandara lebih singkat karena visa sudah disetujui
- Pembayaran dilakukan secara elektronik dengan berbagai pilihan metode
- Dokumen visa tersimpan secara digital dan dapat diakses kapan saja
- Mengurangi risiko penolakan di pintu masuk karena sudah diverifikasi sebelumnya
Berikut prosedur pengajuan e-VoA melalui sistem daring:
- Wisatawan mengakses situs resmi molina.imigrasi.go.id atau aplikasi resmi
- Wisatawan membuat akun dan melengkapi data pribadi yang diminta
- Wisatawan mengunggah foto paspor dan dokumen pendukung lainnya
- Wisatawan memilih pintu masuk dan tanggal kedatangan yang direncanakan
- Wisatawan melakukan pembayaran melalui sistem yang tersedia
- Sistem memproses pengajuan dan mengirimkan notifikasi persetujuan
- Wisatawan mengunduh bukti persetujuan e-VoA untuk ditunjukkan saat kedatangan
- Wisatawan menuju konter e-VoA di bandara untuk verifikasi dan stempel paspor
Pintu Masuk yang Melayani Visa on Arrival
Tidak semua pintu masuk Indonesia melayani pengurusan Visa on Arrival. Wisatawan harus memastikan kedatangan melalui pintu masuk yang telah ditetapkan untuk menghindari kendala administratif.
Berikut bandara internasional yang melayani VisaonArrival:
- Bandara Soekarno Hatta di Tangerang sebagai pintu masuk utama
- Bandara Ngurah Rai di Bali sebagai destinasi wisata terpopuler
- Bandara Juanda di Surabaya untuk kawasan Jawa Timur
- Bandara Kualanamu di Medan untuk kawasan Sumatera Utara
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar untuk kawasan Sulawesi
- Bandara Yogyakarta International Airport untuk kawasan Jawa Tengah
- Bandara Sam Ratulangi di Manado untuk wisata bahari Sulawesi Utara
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan untuk Kalimantan
Berikut pelabuhan laut yang melayani Visa on Arrival:
- Pelabuhan Batam Centre di Kepulauan Riau
- Pelabuhan Sekupang di Batam
- Pelabuhan Nongsa di Batam
- Pelabuhan Marina Teluk Senimba di Batam
- Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang
- Pelabuhan Bandar Bentan Telani di Bintan
Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait VisaonArrival
Wisatawan perlu memahami berbagai ketentuan penting terkait Visa on Arrival untuk menghindari masalah selama kunjungan di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan menjamin kelancaran perjalanan dan pengalaman yang menyenangkan.
Berikut hal yang perlu diperhatikan terkait VisaonArrival:
- Visa on Arrival tidak dapat diubah menjadi visa jenis lain seperti visa kerja
- Pemegang VisaonArrival dilarang bekerja atau menerima upah di Indonesia
- Perpanjangan harus diurus di kantor imigrasi sebelum visa berakhir
- Wisatawan wajib melapor ke RT atau RW setempat jika tinggal di pemukiman
- Pelanggaran ketentuan visa dapat berakibat deportasi dan penangkalan
- Wisatawan harus membawa bukti kecukupan dana jika diminta petugas
- Tiket pulang harus tersedia dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan
- Asuransi perjalanan sangat disarankan meskipun tidak diwajibkan
Berikut sanksi bagi pelanggar ketentuan VisaonArrival:
- Denda administratif untuk overstay sesuai ketentuan yang berlaku
- Deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal
- Penangkalan atau larangan masuk ke Indonesia untuk periode tertentu
- Proses hukum jika terlibat kegiatan ilegal selama di Indonesia
Kesimpulan
Visa on Arrival merupakan fasilitas keimigrasian yang memudahkan wisatawan asing berkunjung ke Indonesia dengan proses pengurusan langsung di pintu masuk negara. Fasilitas ini tersedia bagi warga negara dari puluhan negara yang masuk dalam daftar dengan biaya sebesar 500.000 rupiah dan masa berlaku 30 hari yang dapat diperpanjang sekali.
Persyaratan utama untuk memperoleh VisaonArrival meliputi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang, dan bukti kecukupan dana selama di Indonesia. Wisatawan dapat mengurus visa secara konvensional di konter bandara atau melalui layanan e-VoA secara daring sebelum kedatangan untuk proses yang lebih cepat.
Pintu masuk yang melayani VisaonArrival tersebar di berbagai bandara dan pelabuhan internasional seperti Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan pelabuhan di Batam. Wisatawan perlu mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk larangan bekerja dan kewajiban keluar sebelum visa berakhir untuk menghindari sanksi deportasi dan penangkalan.
Telusuri Artikel Bertema: Pengetahuan
Cobain Baca Artikel Lainnya Seperti: Admin Regional: Tugas dan Jenjang Karir Lengkap



